NMN - Jakarta Utara
Lahan sengketa tanah seluas 2 Ha 800
persegi yang dimiliki mantan wakil presiden yang ke dua Alm. Adam malik yang
saat ini dalam proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri dan dalam persidangan,karena
berperkara dengan PT Pulomas. tanggal 09/08 pukul 07:15 lahan sengketa tersebut
di masuki alat berat (beko) ft yang dikirim oleh PT Pulomas beserta oknum2
aparat. Seperti kepolisian,TNI dan satpol PP.
Sontak
ahli waris yang didampingi pengacara dan Ormas Laskar Merah Putih turun kelahan
sengketa untuk menghentikan agar beko tidak beroperasi. salah satu ahli waris,
Guna mengatakan kepada wartawan MNM tanah ini memang kita sengketa dengan PT Pulomas
di dalam sengketa ini kita sudah berupaya baik di pidana dan perdata namum tidak
kunjung selesai.saat ini ada upaya dari pihak PT Pulomas utk mengambil alih, untuk
itu kami dari pihak ahli waris Adam Malik melarang dan mengusir alat berat ini
agar jangan beroperasi karena ada proses persidangan yg berjalan.untuk itu
kenapa tidak dipatuhi peraturan2 yang sedang berjalan.
Menurut
kuasa hukum ahli waris Adam Malik menerangkan kalau tanah ini sebenarnya
dulunya memang tanah dari bapak alm. Adam Malik, bapak tersebut mempercayakan
tanah ini kepada masyarakat untuk ditempati dan dikelola, karena solidaritas bapak
kita tersebut benar2 ingin membantu masyarakat, kurang lebih dulunya 1000
masyarakat di sini menjadi saksi kalau tanah ini milik bapak Adam Malik. Namun
sekarng diakui2 oleh PT Pulomas kalau tanah seluas 2 hektar 800 meter persegi
ini milik mereka. Tutur kuasa hukum. Untuk itu sekarang ini mari kita sama2
menunggu keputusan pengadilan. (Putra
Tobing)