Home »
» Pengangkatan & Pelantikan Dirut PDAM Tirta Patriot Baru dipertanyakan
Pengangkatan & Pelantikan Dirut PDAM Tirta Patriot Baru dipertanyakan
Bekasi, NMN Online
Rapolo Junius (Ketum Presidium MKRI Jabodetabek) dalam press release nya mempertanyakan sistem dan Referensi apa yang di pakai tim ahli yang ditunjuk Walikota untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam penyeleksian Dirut PDAM Tirta Patriot
Sebab menurut Peraturan Menteri Dalam Negri No. 02 Tahun 2007, Bab II, Pasal 4, pada poin 1 B yaitu : mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 Tahun mengelola perusahaan bagi yg bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik, dan 1 C yaitu : lulus pelatihan manajemen air minum didalam atau diluar negri yg telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah.
Usia Sdr. TB Hendy (calon Dirut PDAM Tirta Patriot) kurang lebih 44 tahun, 10 tahun menjadi Ketua KPUD Kota Bekasi (bukan kategori perusahaan, sebab beliau kategori dari luar) dan Sdr. TB. Hendy pernah menjadi pegawai di Hotel Horison, dimana asumsi Logikanya adalah diusia sekarang dikurangi masa menjabat di KPUD, berarti usianya 34 tahun, kalau dikurangi 15 tahun menjabat pimpinan perusahaan, berarti Sdr. TB. Hendy berusia 19 tahun disaat memulai menjabat pimpinan perusahaan yg dimaksud.
Menurut Rapolo Junius bahwa transparansi itu perlu, sehingga tidak perlu membodohi masyarakat kota bekasi. Hal ini bila dipaksakan akan menjadi citra Pemerintahan Kota Bekasi yang bobrok, dikarenakan Peraturan Mentri Dalam Negri No. 2 Tahun 2007 ditabrak. (red)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !