PT Pulomas Serobot Lahan Mantan Wakil Presiden - Nusantara Merdeka News Online
Headlines News :
Home » » PT Pulomas Serobot Lahan Mantan Wakil Presiden

PT Pulomas Serobot Lahan Mantan Wakil Presiden



NMN - Jakarta Utara
Lahan sengketa tanah seluas 2 Ha 800 persegi yang dimiliki mantan wakil presiden yang ke dua Alm. Adam malik yang saat ini dalam proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri dan dalam persidangan,karena berperkara dengan PT Pulomas. tanggal 09/08 pukul 07:15 lahan sengketa tersebut di masuki alat berat (beko) ft yang dikirim oleh PT Pulomas beserta oknum2 aparat. Seperti kepolisian,TNI dan satpol PP.

Sontak ahli waris yang didampingi pengacara dan Ormas Laskar Merah Putih turun kelahan sengketa untuk menghentikan agar beko tidak beroperasi. salah satu ahli waris, Guna mengatakan kepada wartawan MNM tanah ini memang kita sengketa dengan PT Pulomas di dalam sengketa ini kita sudah berupaya baik di pidana dan perdata namum tidak kunjung selesai.saat ini ada upaya dari pihak PT Pulomas utk mengambil alih, untuk itu kami dari pihak ahli waris Adam Malik melarang dan mengusir alat berat ini agar jangan beroperasi karena ada proses persidangan yg berjalan.untuk itu kenapa tidak dipatuhi peraturan2 yang sedang berjalan.
Menurut kuasa hukum ahli waris Adam Malik menerangkan kalau tanah ini sebenarnya dulunya memang tanah dari bapak alm. Adam Malik, bapak tersebut mempercayakan tanah ini kepada masyarakat untuk ditempati dan dikelola, karena solidaritas bapak kita tersebut benar2 ingin membantu masyarakat, kurang lebih dulunya 1000 masyarakat di sini menjadi saksi kalau tanah ini milik bapak Adam Malik. Namun sekarng diakui2 oleh PT Pulomas kalau tanah seluas 2 hektar 800 meter persegi ini milik mereka. Tutur kuasa hukum. Untuk itu sekarang ini mari kita sama2 menunggu keputusan pengadilan. (Putra Tobing)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nusantara Merdeka News Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger