Sosialisasi PBB-P2 Kabupaten Tangerang |
Tangerang, NMN
Sosialisasi pengalihan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pajak Pusat menjadi Pajak
Daerah Tahun 2014. Program Pemerintah
untuk mempermudah bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak acara
sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan untuk wilayah 3 dari 6 Kecamatan antara
lain, Pasar Kemis, Sindang Jaya, Mauk, Kemiri, Rajeg dan Sukadiri, untuk
Kecamatan Pasar Kemis acara dihadiri Sekdis PBB Kabupaten Tangerang Dr.
Syaefullah, Kepala UPT PBB Ahmad Sobari, Camat Drs. H.Asep Saepudin, MM Sekcam
Iis Juarsa, Kapolsek, Danramil, dan Staf Kecamatan, Kecamatan Sindangjaya
dihadiri Sekdis PBB Dr. Syaefulah Kepala UPT PBB Ahmad Sobari, Camat Selaku
PLT.
Ahmad Patoni, SKM, MM dan Staf Kecamatan Mauk hadir Sekdis PBB Syaefulah, Kepala UPT PBB Ahmad Sobari, Camat H. M. Nawawi, Sekcam dan Staf. Kecamatan Kemiri hadir Sekdis PBB Dr Syaefulah, Kepala UPT Ahmad Sobari, Camat Rahyuni, S.Sos,M.Si Sekcam Drs. H. Abdul Rauf Mulki, dan Staf dan Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sukadiri, acara sosialisasi PBB di hadiri para Kepala Desa (Kades) dan Staf berikut RW, RT dan Tokoh Masyarakat.
Ahmad Patoni, SKM, MM dan Staf Kecamatan Mauk hadir Sekdis PBB Syaefulah, Kepala UPT PBB Ahmad Sobari, Camat H. M. Nawawi, Sekcam dan Staf. Kecamatan Kemiri hadir Sekdis PBB Dr Syaefulah, Kepala UPT Ahmad Sobari, Camat Rahyuni, S.Sos,M.Si Sekcam Drs. H. Abdul Rauf Mulki, dan Staf dan Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sukadiri, acara sosialisasi PBB di hadiri para Kepala Desa (Kades) dan Staf berikut RW, RT dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya Sekdis PBB
Syaefullah “Alhamdulilah ini sudah keempat Kecamatan yang saya datangi, dan ini
tugas / amanat yang harus disampaikan ke masyarakat, sebelumnya saya sudah
melaksanakan sosialisasi dengan Camat, terkait Pajak Bumi dan Bangunan,
sekarang saya harus turun untuk menyampaikan sosialisasi PBB ini untuk ke
masyarakat, agar masyarakat lebih jelas dan mempermudah untuk melakukan
pembayaran, karena didalam perjalanan kita di PBB banyak hal contoh perubahan
atas nama, lokasi, tanah, hal-hal untuk proses PBB, pendaftaran baru, dikelola
di Kecamatan Rajeg wilayah 3 mau tidak mau suka tidak suka ini peraturan
pemerintah / amanat, dan saya akan menyiapkan system-sistem. Saya menyampaikan
informasi PBB yang semula dari pusat di serahkan ke pedesaan dan perkotaan, dan
ada hal-hal yang tidak dimiliki PBB, tanah ini digunakan, masjid, mushola,
gereja, kuburan, lahan percontohan Yayasan tidak diperkenankan PBB, Yayasan
yang murni untuk itu gratis, dan ada 5 jenis-jenis pajak yaitu : PBB Pedesaan, PBB Perkotaan, PBB Kehutnana,
PBB Perkebunan, dan yang terakhir PBB Pertambangan, bagi masyarakat untuk ke
depan yang berurusan dengan PBB tidak usah jauh-jauh datang ke Kantor PBB
Pratama yang berada di Cikokol, cukup datang UPT PBB di Kecamatan yang
ditunjuk, itulah tugas kami hanya menyampaikan informasi dan tugas-tugas
Pemerintahan.
Sambutan Kepala UPT PBB Ahmad Sobari
“saya mengharapkan kepada masyarakat kalau mau bayar PBB untuk ke depan bisa
datang ke UPT Kecamatan Rajeg untuk wilayah 3, dan ada 6 Kecamatan yang
membawahi; Kecamatan Pasar Kemis, Sindang Jaya, Rajeg, Kemiri, Mauk dan yang
terakhir Sukadiri. Sosialisasi ini untuk memberikan pelayanan mempermudah
pembayaran PBB dan bisa datang langsung ke Kantor UPT, untuk bayar di Bank BJB.
bagaimana dengan PBB yg terlambat, apakah bisa dilakukan pembayaran di kecamatan Rajeg juga? mohon disiapkan konter petugas PBB khusus keterlambatan tahun2 sebelumnya, supaya terjadi kemudahan dan ketertiban dalam hal pembayaran pajak
BalasHapus